sistem hukum dan peradilan internasional
KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
berkat rahmat dan karunia-Nya, kami Kelompok 6 XI IPA 1 SMA HANGTUAH 1
JAKARTA dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKN yang berjudul
“SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami
memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional,
pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta
materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran PKN, juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami
bersama kelompok lain.
Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan.
Dan
untuk itu kami mengharapakan kritik dan saran yang sekiranya membangun
dari para pembaca sekalian agar kekurangan dalam makalah ini dapat
diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita
semua.
Jakarta,Januari
2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.......................................................................................................... i
Daftar Isi...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .......................................................................................................... 1
B. Tujuan
...................................................................................................................... 1
C. Perumusan
Masalah
................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Makna
Hukum Internasional ................................................................................... 2
B. Hakikat
Hukum Internasional ................................................................................ 2
C. Asas-asas
Hukum Internasional ............................................................................ 3
D. Subjek
Hukum Internasional .................................................................................. 4
E. Sumber
Hukum Internasional ............................................................................... 4
F. Peran
Lembaga Peradilan Internasional ............................................................... 5
G. Kendala
Mahkamah Internasional ......................................................................... 7
H. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal ............................................ 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................................................... 10
B. Saran
.................................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C. Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Makna
Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara
Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan
Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum
Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum
perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar
negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa,
yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara
suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur
prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of
low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antar Negara.
Masyarakat yang tertib akan hukum yang telah ditetapkan oleh negara – negaranya masing – masing merdeka dan berdaulat. Harus dipatuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan dan tanpa membedakan setatus sosial.
Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:
1.Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
2.Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
3.Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
4.Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.
Menurut ahli seperti Jhon Austin, hukum internasional bukanlah hukum, karena tidak memiliki hukum. Conton Hukum adat di Indonesi, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur. Lembaga legislatif di dunia internasional dijalakan oleh Mahkamah Internasional. Internasional diterima sebagai hukum keyakinan. Bdan yudikatif di dunia internasional dijalakan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Pemanen.
Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai dasar dan hakikat berlakunya hukum internasonal yaitu :
1. Teori hukum alam
Adanya ( natural law), hukum yang di turunkan untuk bangsa – bangsa di dunia. Dikarenakan hukum tertinggi yaitu hukum alam. Tokoh – Tokoh daro toeri hukum Hugo Grotius (Hugo de Groot), Emmeric Vattel dll.
Teori ini yang doperintahkan oleh akal budi atau rasio manusia, dan adanya ketertiban anatara bangsa secara damai meskipun dari faktor asal usul yang berbeda – beda.
2. Teori kehendak negara
Dari teori hukum positif terdapat teori kehendak negara, hukum ini kekutan yang mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Karena negara yang memegang kedaulatan dan sumber dari segala hukum.
Hukum internasinal berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujuai oleh negara Dalam teori ini disebutkan bahwa hukum internasional tidak lebih tinggi derajatnya daripada hukum nasional yang mengatur hubungan luar suatu negara. Tokoh yang mengungkapkan teori ini yaitu Zom, George Jellinek, dll.
3. Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
Teori perbaikan dari teori kehendak negara, dimana jika dalam teori kehendak negara kekuatan mengikat hukum internasional adalah kehendak negara sendiri, maka dalam teori ini kekuatan mengikat hukum internasional berasal dari kehendak bersama negara-negara dalam hubungannya.
Kehendak bersama negara-negara lebih tinggi derajatnya daripada kehendak negara.
Kehendak bersama negara-negara ini tidak bersifat tegas atau spesifik.
Maksudnya, Menurut ahli hukum Triepel, dengan mengatakan bahwa kehendak bersama negara-negara untuk terikat pada hukum internasional itu tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik ia sesungguhnya bermaksud mengatakan bahwa negara-negara itu telah menyatakan persetujuannya untuk terikat secara implisit atau diam-diam (implied)
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan
ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara
lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus
menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap
Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat
membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi
terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip
Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social
dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama
dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk
menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia,
politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan
nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan
oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari
Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut
:
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system
politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bangsanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan
Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan
hukum internasional.
D. Subyek Hukum Internasional
Adalah
pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk
Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang
perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·
Negara, negara sudah diakui sebagi
subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum
international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
·
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia,
Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci
menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara
dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di
Indonesia.
·
Palang Merah Internasional,
berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti
terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·
Organisasi Internasional, PBB, ILO
memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional,
sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·
Orang persorangan (Individu), dapat
menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam
perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat
mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·
Pemberontak dan pihak yang
bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan
hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan
pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine
Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
E.
Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional
dibedakan menjadi sumber hokum dalam arti materil dan formal. Dalam arti
materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana
untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan
antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3.
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang
mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum
positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan
sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional,
dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas
yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk
mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
F. Peran Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak
tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil
ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal
dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika
serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya
adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·
Negara anggota PBB, otomatis dapat
mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·
Negara bukan anggota PBB yang
menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan
wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah
internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·
Negara bukan wilayah kerja (statute)
Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan
Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional (wewenang) :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum
internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara
pertikaian (Contentious Case).
·
Memberikan opini-opini yang bersifat
nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian khusus, dalam mhal ini
para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan
pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan diri dalam perjanjian
internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian
internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta
perjanjian.
·
Pernyataan penundukan diri Negara
peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah
internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·
Keputusan Mahkamah internasional
Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah
Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah
Internasional sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika
dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran
dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·
Perbaikan putusan, adanya permintaan
dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum
duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku
kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus
perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang
telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad
hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional
ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis)
tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum
terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.
Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM
dengan UU No. 26 tahun 2000.
G. Kendala Mahkamah Internasional
Sengketa Internasional
Sengketa internasional
(International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan
Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga
internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab
sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann
internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan
internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa
internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
·
Penyelesaian secara damai, meliputi
:
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Dalam penyelesaian dengan Jasa
baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara
Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang
bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945
sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah
menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman
perang.
·
Penyelesaian secara pakasa,
kekerasan atau perang :
1. Intervensi kolektif sesuai
dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi
hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek
intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap
hukum internasional.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng
berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta,
hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan
dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat
terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan
penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila
-Para pihak menarik diri dari prose
persidangan Mahkamah internasional.
-
Mahkamah internasional telah memutus
kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum
internasional yang berlaku.
·
Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada
keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak
memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak
yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent
karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan
perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan
hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak
disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan
yang sama.
5. Intervensi, mahkamah
internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam
sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa
dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
H. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika serikat di Filipina : tahun
1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600
rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun
banyak yang dibebaskan.
·
Amerika serikat di Cina : pada tahun
1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga
desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah
disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat di Jepang : pada
tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi
Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili
dan menhukum pelaku.
·
Jepang banyak membunuh rakyat
Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.
Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar
1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh
sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai
sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks
Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang
etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar
pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat
perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap
kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak
Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau
tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus Timor TImur diselesaikan
secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur
berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
1) Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang
telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas
negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang
merupakan salah satu organ perlengkapan PBB.
Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang
digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan
internasional.
Sumber hukum
internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal.
Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar
berlakunya hukum suatu negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk
mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat
diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan
kemakmuran suatu negara.
2) Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang
masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban
perjanjian internasional.